Pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bendaharawan pemerintah merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBDdan/atau APBN. Bendaharawan pemerintah terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). (Maulida, 2018) Dalam hal yang dimaksud pemungut PPN dan PPnBM dari kalangan bendaharawan pemerintah yaitu: a. Pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek. b. Direktorat Jenderal Anggaran yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. c. Bendahara pemerintah pusat juga daerah. Apabila PPN sudah dipungut oleh pemungut PPN, maka pihak penjual sudah tidak bisa lagi mengkreditkan PPN karena pemungutan PPN telah menjadi tanggung jawab pemungut PPN. Semua pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN (Kantor Perbendaharaan d...