Pembayaran Berbasis Saham

 

Pembayaran Berbasis Saham Terutama Yang Diselesaikan Dengan Ekuitas Dan Yang Diselesaikan Dengan Kas


Menurut PSAK 53 (par. 10), barang atau jasa yang diterima dari transaksi pembayaran yang berbasis pada saham, yang diselesaikann dengan instrumen ekuitas diukur secara langsung dengan mengacu pada nilai wajar atas barang atau jasa yang diterima, dalam hal nilai wajar tidak dapat diestimasi secara andal, maka pengukuran dilakukan secara tidak langsung. Nilai wajar dalam transaksi berbasis saham didefinisi oleh PSAK 53 sebagai “jumlah suatu aset dipertukarkan, liabilitas diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dipertukarkan, antara pihak yang memiliki keinginan serta pengetahuan yang memadai dalam suatu transaksi yang wajar. Contoh transaksi berbasis saham bisa berupa pembelian barang persediaan, aset tetap, aset non-keuangan, perlengkapan, aset tak berwujud dan menerima jasa dengan menyerahkan opsi saham (vest/berlaku dengan segera dan tidak vest sampai masas kerj tertentu).

Transaksi pembayaran berbasis saham merupakan suatu transaksi yang di dalam transaksi tersebut suatu perusahaan menerima barang atau jasa sebagai imbalan untuk instrumen ekuitas perusahaan, atau memperoleh barang atau jasa dengan menanggung liabilitas kepada suplier barang atau jasa tersebut untuk jumlah yang didasarkan pada harga saham perusahaan atau instrumen ekuitas perusahaan yang lainnya.

Selain berbasis pada ekuitas, pembayaran berbasis pada saham dapat juga diselesaikan dengan kas, jumlah yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau entitas sudah menjadi kewajiban perusahaan dan dicatat sebagai liabilitas. Contohnya adalah “hak atas kenaikan harga saham” yang diberikan kepada karyawan perusahaan. Haka tersebut ada yang vest (berlaku) segera dan ada pula yang tidak vest sampai dengan karyawan menyelesaikan periode jasa tertentu. Untuk yang tidak vest dengan segera, pengakuan jasa karyawan perusahaan yakni ketika jasa tersebut telah diberikan oleh karyawan selama periode vesting yang ditentukan. Jasa dinilai dengan nilai wajar liabilitas yang harus disesuaikan pada saat tanggal neraca kaena adanya perubahan nilai wajar liabilitas yangn sewaktu-waktu terjadi.

Komentar