Bendaharawan pemerintah merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBDdan/atau APBN. Bendaharawan pemerintah terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). (Maulida, 2018)
Dalam hal yang dimaksud pemungut PPN dan PPnBM dari kalangan bendaharawan pemerintah yaitu:

a. Pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek.

b.  Direktorat Jenderal Anggaran yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

c.       Bendahara pemerintah pusat juga daerah.

Apabila PPN sudah dipungut oleh pemungut PPN, maka pihak penjual sudah tidak bisa lagi mengkreditkan PPN karena pemungutan PPN telah menjadi tanggung jawab pemungut PPN.

Semua pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah dipungut PPN dan/atau PPnBM. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN tidak memungut PPN dan atau PPnBM sepanjang (Pengusaha Kena Pajak) PKP Rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dipungut PPN. Dalam hal penyerahan barang dan atau jasa yang tidak dipungut PPN oleh bendaharawan pemerintah, terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1) Apabila pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran dalam bentuk yang terpecah-pecah. 

   Misalnya, harga jual Rp900.000, maka PPN terutang senilai Rp90.000. Sehingga, jumlah total pembayaran termasuk PPN adalah Rp990.000 atau tidak melebihi Rp1.000.000. Maka, PPN terutang tersebut tidak akan dipungut bendaharawan pemerintah, melainkan oleh PKP rekanan. Kecuali, jika harga jual senilai Rp970.000, PPN terutangnya adalah Rp97.000 dan jumlah total pembayaran senilai Rp1.067.000 (lebih dari Rp1.000.000), maka PPN terutang dipungut oleh bendaharawan pemerintah.

2)      Pembayaran atas tagihan rekening telepon.

3)      Pembayaran atas pembebasan tanah.

4)      Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT. Pertamina (Persero).

5)  Pembayaran atas BKP/JKP menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dibebaskan dari pengenaan PPN atau menerima fasilitas tidak dipungut PPN.

6) Pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai/perusahaan penerbangan.

7)      Pembayaran lain yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.

 

2.      Pajak tehutang terkait PPN (masukan dan keluaran) dan pajak daerah (pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota)

Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha Kena pajak (PKP) karena perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa Kena pajakdari luar daerah pabean dan atau impor barang Kena Pajak. Sedangkana pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yangn melakukan penyerahan barang Kena pajak, Jasa Kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak.

  1. Menjual barang hasil produksinya di bulan Januari

Transaksi tersebut di atas termasuk kedalam Pajak keluaran

  1. Membeli bahan baku produksi

Transaksi tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Masukan

  1. Menyewa mesin fotokopi untuk operasional kantor

Transaksi tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena pajak.

  1. Menyewa ruangan hotel untuk kegiatan pelatihan internal perusahaan

Transaksi tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Daerah yaitu pajak kabupaten atau kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

 


Sumber referensi:

Halim, A. & Dara, A. (2021). Perpajakan. Edisi 3. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Maulida, R. (2018, Oktober 30). Memahamai pemungutan PPN oleh Pemungut PPN. Diakses Juni 08, 2022. dari Online pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pemungut-ppn.

 

 

Komentar