a. Pejabat
yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara
proyek.
b. Direktorat
Jenderal Anggaran yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Bendahara
pemerintah pusat juga daerah.
Apabila
PPN sudah dipungut oleh pemungut PPN, maka pihak penjual sudah tidak bisa lagi
mengkreditkan PPN karena pemungutan PPN telah menjadi tanggung jawab pemungut
PPN.
Semua
pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN (Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau
Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah dipungut PPN
dan/atau PPnBM. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN tidak memungut PPN dan atau
PPnBM sepanjang (Pengusaha Kena Pajak) PKP Rekanan Pemerintah menyerahkan
barang dan atau jasa yang tidak dipungut PPN. Dalam hal penyerahan barang dan
atau jasa yang tidak dipungut PPN oleh bendaharawan pemerintah, terdapat syarat
yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1) Apabila pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran dalam bentuk yang terpecah-pecah.
Misalnya, harga jual Rp900.000, maka PPN terutang
senilai Rp90.000. Sehingga, jumlah total pembayaran termasuk PPN adalah
Rp990.000 atau tidak melebihi Rp1.000.000. Maka, PPN terutang tersebut tidak
akan dipungut bendaharawan pemerintah, melainkan oleh PKP rekanan. Kecuali,
jika harga jual senilai Rp970.000, PPN terutangnya adalah Rp97.000 dan jumlah
total pembayaran senilai Rp1.067.000 (lebih dari Rp1.000.000), maka PPN
terutang dipungut oleh bendaharawan pemerintah.
2) Pembayaran
atas tagihan rekening telepon.
3) Pembayaran
atas pembebasan tanah.
4) Pembayaran
atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT. Pertamina (Persero).
5) Pembayaran
atas BKP/JKP menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dibebaskan dari
pengenaan PPN atau menerima fasilitas tidak dipungut PPN.
6) Pembayaran
jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai/perusahaan penerbangan.
7) Pembayaran
lain yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.
2.
Pajak
tehutang terkait PPN (masukan dan keluaran) dan pajak daerah (pajak provinsi
dan pajak kabupaten/kota)
Pajak
masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh
pengusaha Kena pajak (PKP) karena perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau
jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa Kena pajakdari luar daerah
pabean dan atau impor barang Kena Pajak. Sedangkana pajak Keluaran adalah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yangn
melakukan penyerahan barang Kena pajak, Jasa Kena pajak, ekspor barang kena
pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa
kena pajak.
- Menjual
barang hasil produksinya di bulan Januari
Transaksi
tersebut di atas termasuk kedalam Pajak keluaran
- Membeli
bahan baku produksi
Transaksi
tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Masukan
- Menyewa
mesin fotokopi untuk operasional kantor
Transaksi
tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena
pajak.
- Menyewa
ruangan hotel untuk kegiatan pelatihan internal perusahaan
Transaksi
tersebut di atas termasuk kedalam Pajak Daerah yaitu pajak kabupaten atau kota,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa pajak hotel
adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Sumber referensi:
Halim,
A. & Dara, A. (2021). Perpajakan.
Edisi 3. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Maulida, R. (2018, Oktober 30). Memahamai pemungutan PPN oleh Pemungut PPN. Diakses Juni 08, 2022.
dari Online pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pemungut-ppn.

Komentar
Posting Komentar