ANALISIS EKUITAS (EQUITY) DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES) BERBASIS PROSEDUR AKUNTANSI BERLAKU UMUM (PABU) PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN) ENAM SEMARANG RUKUN

 

 

 


 

AHMAD MUKROMIN

NIM:  042096068

E-mail: romey.ahmad03@gmail.com

UPBJJ: Kota Semarang

Program Studi Akuntansi S1

 

 

Universitas Terbuka

2022

 


ABSTRAK

Penulisan karya ilmiah ini dimaksudkan untuk memenuhi syarat kelulusan pembelajaran dan/atau study pada Universitas Terbuka jenjang Strata Satu (S1), serta memberikan masukan kepada KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun” atas penyajian laporan keuangan yang disajikan. Berdsarkan Undang-Undang No.25/1992 “Koperasi merupakan badan usaha beranggotakan perorangan dan/atau badan hukum, dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi serta sebagai gerakan perekonomian rakyat berlandaskan azas kekeluargaan”. Liabilities (hutang) ialah kewajiban yang dimiliki organisasi dan/atau entitas bisnis yang berasal dari dana luar, dapat diperoleh dari pinjaman perbankan, penjualan obligasi, leasing dan lain sebagainya (Amilin, 2019). Sofyan Syafi Harahap berpendapat, “kewajiban/hutang ialah saldo kredit atau jumlah yang mesti dipindah pada waktu tutup buku ke dalam periode berikutnya sesuai prosedur akuntansi”. Lyn M. Fraser dan Aileen Ormiston berpendapat, “modal saham ialah sisa harta dikurangi kewajiban/hutang. Pemilik modal bertanggung jawab atas risiko tertinggi disebabkan tuntutan perusahaan setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi. Metodologi penelitian yang diterapkan penulis ialah diskriptif kualitataif. Metode pada pengumpulan data melalui pengamatan atau observasi, dokumentasi, serta wawancara. Berdasarkan penelitian dihasilkan KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun” mendapatkan modal (equity) bersumber dari simpanan anggota koperasi, dana lain-lain serta modal sendiri, dan kewajiban (liabilites) bersumber dari dana eksternal yaitu pinjaman dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang.

Kata kunci: koperasi, ekuitas, liabilitas, pabu

A.    PENDAHULUAN

Co-Operation” atau dalam bahasa Indonesia bermakna “usaha bersama”, berasal dari bahasa inggris yang mana Co memiliki arti atau makna “bersama” dan operation memiliki makna “bekerja”, sehingga cooperation memilik makna bekerja bersama. Pengertian koperasi berdasarkan pendapat beberapa para ahli yakni meliputi: 1). Muhammad Hatta menyampaikan pendapat mengenai koperasi sebagai berikut: “Koperasi yaitu sebuah usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Atas asas tersebut serta didukung keinginan memberikan imbalan terhadap seseorang berdasarkan pada prinsip “seorang untuk semua dan semua untuk seorang’’. Pendapat kedua disampaikan oleh Chaniago, sebagai berikut: “koperasi merupakan suatu organisasi dengan beranggotakan beberapa personil dan/atau badan hukum, dengan memberikan keleluasaan terhadap anggota untuk masuk ataupun keluar, menjalin kerja sama dengan asas kekeluargaan, menjalankan kegiatan usaha dengan meningkatkan kesejahteraan jasmani bagi anggota”. Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2019, “Koperasi ialah organisasi dan/atau badan usaha dengan beranggotakan perorangan atau lembaga/badan hukum koperasi, dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan pada prinsip koperasi serta sebagai penggerak ekonomi rakyat dengan belandaskan pada asas kekeluargaan”.

Koperasi berlandaskan pada prinsip IDIIL yakni pancasila dan landasan atau prinsip struktural yakni UUD Tahun 1945 (Undang-Undang No.25/2019). Dasar atas hukum koperasi di Indonesia yakni terdapat dalam UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Tujuan atau pencapaian koperasi ialah “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umunya, serta berperan aktif membagun tatanan perekonomian nasional, mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur”, (UU No. 25/1992; pasal 3).

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 (Enam) Semarang “RUKUN” merupakan sebuah lembaga atau badan usaha yang berada di dalam Instansi pemerintah yaitu SMP Negeri 6 Semarang, beralamat di Jl. Pattimura No.9, Semarang Timur, Kota Semarang, berlandaskan Badan Hukum Pendirian No.9330/BH/6 tanggal 18-03-1980, Badan Hukum PAD No.9338a/BH/PAD/KWK.11/XII/1996 tanggal Desember 1996 dan beranggotakan sejumlah 56 (lima puluh enam) orang. KPRI SMPN 6 Semarang Rukun menjalankan bidang usaha Simpan Pinjam bagi anggota koperasi dengan angsuran maksimal 50 (lima puluh) kali untuk anggota berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 25 (dua puluh lima) kali angsuran untuk anggota berstatus pegawai Non-ASN/Non-PNS. Setiap anggota KPRI SMPN 6 Semarang Rukun dikenakan simpanan wajib sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulannya untuk disetor ke PKPRI Kota Semarang.

Kewajiban/hutang (liabilities) merupakan tanggungan dana yang dimiliki oleh pihak perusahaan dengan bersumberkan dari pada dana luar/eksternal, baik berasal dari penjualan obligasi, dana perbankan, dan ataupun leasing, serta sumber dana lain sebagainya. Salah satu pendapat dari Sofyan Syafri Harahap yakni “Kewajiban/tanggungan/hutang adalah jumlah saldo kredit atau nilai yang mesti dialihkan pada saat terjadinya tutup buku atas transaksi ke dalam masa tahun buku berikutnya berlandaskan atas pencatatan sepadan sesuai dengan prosedur akuntansi” (jumlah saldo kredit, bukan akibat dari jumlah saldo negatif pada aktiva/harta)”.

Ekuitas para pemegang saham (shareholders’ equity/stockholders’ equity/owner’ equity atau modal sendiri) merupakan gambaran atau ilustrasi yang menunjukkan atas kekuasaan pengendali pada kepemilikan modal untuk para pemegang saham. Lyn M. Fraser & Aileen Ormiston mengemukakan pendapat bahwa, “ekuitas atau modal pemegang saham adalah selisih aktiva atau harta dikurangi dengan hutang atau kewajiban. Pemilik perusahaan bertanggungjawab atas risiko terbesar perusahaan sebab tuntutannya atau penanggung jawab atas beban dalam sebuah perusahaan setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan  ialah pemilik perusahaan/owner. Akan tetapi, pemegang perusahaan atau pemilik juga memiliki kesempatan untuk menikmati laba apabila perusahaan mencapai keberhasilan”.

Modal (Equity) = Aktiva (Asset) – Kewajiban (Liabilities)

Penghitungan Ekuitas dirumuskan sebagai berikut:

 

Tujuan serta maksud atas penelitian dan penulisan artikel ini selain sebagai syarat memenuhi kelulusan pembelajaran atau study jenjang Strata satu (S1) di Universitas Terbuka ialah untuk mengetahui struktur dan konsep laporan keuangan serta pengakuannya yang sesuai dengan pedoman atau Prosedur Standar Akuntansi Keungangan (PSAK) yang berlaku secara umum. Pemahan akuntansi terkait pada pertanggungjawaban atas laporan keuangan amatlah diperlukan, hal tersebut ditujukan atas pemahan pada akuntansi yang relevan dapat mendukung serta memberikan value (nilai) positif terhadap kemajuan serta perkembangan dalam sebuah usaha (Arismawati, 2017). Dalam sebuah penelitiannya (Dewi & Darmawan, 2017) mengungkapkan terdapat pengaruh yang baik serta signifikan terhadap pemahaman akuntansi pada koperasi yang berbasis sesuai dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU) terhadap kualitas dalam penyusunan atas laporan posisi keuangan suatu organisasi dalam hal ini yaitu koperasi. Pedoman atau Prinsip SAKETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) ialah prosedur dan/atau prinsip akuntansi yang diperuntukan bagi pelaku usaha atau entitas bisnis yang berlaku secara umum serta tidak memiliki kewajiban atas pertanggungjawaban terhadap publik. PSAK tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 bulan Juli tahun 2009 dan digunakan setelah dan atau pada tanggal 1 bulan Januari tahun 2011. SAKETAP merupakan solusi bagi pelaku Mikro Usaha dan Menengah agar dapat menata laporan keuangan serta dapat diperiksa (audit) oleh auditor independent, memperoleh opini atau pendapat audit, sehingga akan dapat digunakan sebagai pengembangan usaha berikutnya.

B.     METODE PENELITIAN

1.      Desain Penelitian

Metode pada penelitian ini menerapkan metode secara kualitatif dengan tekhnik melakukan pemantauan dan/atau pengamatan/observasi secara langsung di titik penelitian, serta melakukan tekhnik wawancara dengan beberapa pengurus dan anggota koperasi serta meggunakan pengamatan dan analisis atas dokumentasi pada koperasi yaitu laporan keuangan yang dilaporkan pada periode 31 Desember 2021. Penelitian ini menggunakan desain penelitian berdasarkan pada desain penelitian deskriptif kualitatif (qualitative descriptive research) atas maksud serta tujuan membuat deskripsi atau menjelaskan serta memberikan gambaran yang terorganisasi, sistematik, faktual dan akurat mengenai kegiatan akuntansi pada suatu organisasi yang selaras dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU) yang tidak diharuskan memberikan pertanggungjawaban untuk publik.

2.      Lokasi dan Waktu Penelitian

Dalam hal lokasi penelitian yang dipilih oleh peneliti, yaitu sesuai dengan judul penulisan artikel yakni berlokasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 (Enam) Kota Semarang dengan alamat di Jl. Pattimura No. 9, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kode Pos 50123. Pemilihan lokasi secara sengaja ditentukan serta dilakukan dengan pertimbangan lokasi penelitian tersebut mudah dijangkau dan memiliki potensi yang tinggi untuk perkembangan penelitian atas penelitian yang selanjutnya. Sementara untuk waktu penelitian dilakukan sejak bulan Februari 2021 sampai dengan Juni 2022.

3.      Jenis dan Sumber Data

Pemerolehan data serta penggunaannya pada penelitian ini ialah berpedoman pada data utama/primer dan data pendukung/sekunder serta data lainya melalaui literatur pada hasil penelitian yang sejenis. Data utama pada penulisan artikel ini ialah data yang diperoleh berdasarkan pada observasi/pengamatan melalui dokumentasi atas laporan keuangan serta interview (wawancara) terhadap responden yakni anggota dan pengurus koperasi serta pengamatan langsung di area organinasi yang dilakukan pada saat berlangsungnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 17 Februari 2022. Responden yang diwawancarai merupakan pengrurus dan anggota koperasi. Data kedua yakni data sekunder diterapakan untuk menunjang validitas informasi yang diperlukan dalam hal menyelesaikan penelitian yang mana data tersebut berasal dari, buku, jurnal ilmiah, skripsi, internet dan referensi lainnya.

4.      Prosedur Penelitian

Dalam hal kaitannya dengan penelitian diperlukan adanya pedoman penelitian. Prosedur dan/atau pedoman penelitian yang diaplikasikan oleh peneliti meliputi: Menentukan topik penelitian, Mengidentifikasi masalah, menentukan lokasi dan waktu penelitian, menentukan objek peneltian, penyusunan proposal penelitan, pengumpulan data sekaligus menganalisis serta mengolahnya secara bersama hingga didapatkan hasil penelitian, yang dilanjutkan dengan menganalisis data serta mendeskripsikan hasil pengolahan data kedalam kesimpulan serta terakhir menyampaikan saran atas hasil penelitian terhadap organisasi atau pelaku ekonomi yang sejenisnya.

5.      Metode Analisis Data

Instrumen pengumpulan data penelitian meliputi unsur manusia yakni peneliti sendiri yang terjun langsung ke lapangan melakukan observasi, pengamatan dan/atau survei serta wawancara terhadap subjek penelitian dalam hal memperoleh data, pengolahan data dilakukan secara bersamaan dengan pegumpulan data serta menambahkan catatan lapangan dari data yang telah dikumpulkan dan telah terkatogorisasi, selain hal tersebut peneliti juga memberikan kode atas hasil pengamatan yang terstruktur dan menganalisis data secara bersamaan. Tekhnik analisis pada data penelitan yang diaplikasikan dalam melakukan penelitian yang penulis kerjakan adalah analisis diskriptif dan kualitatif. Metode analisis deskriptif dan kualitatif yakni menganalisis dan/atau mendiskripsikan serta memberika gambaran tentang berbagai macam kondisi dan situasi dari data yang diperoleh atas hasil wawancara dan/atau interview yang dilakukan kepada pengurus dan anggota KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun”.

C.    HASIL DAN PEMBAHASAN

1.      Hasil Penelitian KPRI SMPN 6 (Enam) Semarang

a)      Laporan Keuangan KPRI SMP Negeri 6 Semarang “Rukun”

Tabel 1. Lapoaran Posisi Keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) SMP Negeri 6 Semarang “Rukun” Periode Desember 2021

AKTIVA (ASET)

A.

ASET

 

I.

Aset Lancar

 

 

 

Kas

Rp137.325.835,45

 

 

Piutang Usaha

Rp377.092.640,00

 

 

Piutang PKPRI

Rp51.683.500,00

 

 

Penyertaan KPRI

Rp15.753.587,46

 

 

Total Aset Lancar

Rp581.855.562,91

 

 

II.

Aset Tetap

 

 

Almari

Rp0

 

 

Total Aset Tetap

Rp0

 

 

Total Aset

Rp581.855.562,91

 

PASIVA

B.

I.

Kewajiban Jangka Pendek

 

 

Total Kewajiban Jangka Pendek

Rp0

 

 

II.

Kewajiban Jangka Panjang

 

 

Hutang PKPRI

Rp34.934.500,00

 

 

Total Kewajiban

Rp34.934.500,00

 

 

III.

Ekuitas

 

 

Simpanan:

 

 

 

Simpanan Pokok Anggota

Rp1.995.000,00

 

 

Simpanan Wajib

Rp201.056.250,00

 

 

Simpanan Suka Rela

Rp87.600.000,00

 

 

Total Simpanan

Rp290.651.250,00

 

 

 

Dana lain-lain:

 

 

Dana Cadangan

Rp97.374.456,96

 

 

Dana Pendidikan

Rp6.358.282,25

 

 

Dana Sosial

Rp736.901,23

 

 

Dana Pendakop

Rp13,111,919,18

 

 

Dana Study Banding

Rp43.390.813,91

 

 

Total Dana lain-lain

Rp160.972.373,53

 

 

 

Modal Akhir

Rp95.297.439,38

 

 

Total Kewajiban dan Ekuitas

Rp581.855.562,91

Sumber: laporan keuangan KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun”

2.      Pembahasan          

a)      Tabel perhitungan nilai ekuitas 

Ekuitas

=

Aktiva (Aset) – Kewajiban (Liabilities)

Aktiva (Asset)

=

Rp   581.855.562,91 (100%)

Kewajiban (Liabilities)

=

Rp    34.934.500,00 (6,39%)

Total Ekuitas

=

Rp546.921.062,91 (93,61%)

b)     Anallisis Sumber Modal (Equity)

Bedasarkan hasil penelitian pada KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun” diketahui bahwa sumber modal dari organisasi bersumber dari beberapa tabungan/simpanan anggota koperasi yang mana terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpan sukarela dari anggota koperasi. Selain hal tersebut di atas tercatat pula sumber dana-dana lain yang diterapkan pada koperasi dalam hal perolehan sumber modal yakni meliputi: dana cadangan, dana pendidikan, dana sosial, dana pendakop serta dana study banding atau karya wisata yang menjadi modal dasar organisasi tersebut. Dalam hal pengembangan dana modal koperasi diperoleh organisasi dari sumber laba usaha yang berjalan selama beberapa tahun berlangsung.

c)      Analisis Sumber Kewajiban (Liabilites)

Dalam hal pengembangan aset organisasi yakni bersumber dari kewajiban/utang (liabilities) yang mana dana tersebut bersumber dari dana luar atau dana eksternal organisasi koperasi yaitu berasal dari dana sebuah organisasi yaitu Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang yang mana merupakan koperasi induk bagi para pegawai Republik Indonesia yang menaungi Koperasi-koperasi primer lainnya di Kota Semarang. Pengembangan dana yaitu pada kewajiban atau utang, penggunaan dana tersebut digunakan untuk menambah modal kegiatan operasional yaitu simpan pinjam anggota koperasi, dengan berbasis pada asas kekeluarga yang tidak menitik beratkan bunga pinjaman bernilai tinggi bagi anggota, yakni dengan bunga pinjaman yang menurun, hal tersebut diterapkan dengan tujuan serta maksud untuk tidak memberatkan anggota dalam hal peminjaman dan pembayaran angsuran atas kewajiban yang digunakan oleh anggota.

Setelah mengamati hasil penelitian, KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun” memiliki nilai aktiva atau aset bersumber pada kewajiban (Liabilites) senilai 6,39% dan pada sumber lainnya yaitu ekuitas (Equity) senilai 93,61% hal ini dapat disimpulkan bahwa KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun” sangat sehat dalam hal segi keuangan, hal tersebut dapat dilihat dari nilai ekuitas yang dimiliki, sehingga atas hal tersebut koperasi dapat memenuhi kewajibannya baik dalam hal pemenuhan likuiditas maupun solvabilitas organisasi dengan sangat baik. Selain hal tersebut di atas nilai kesehatan atas organisasi dapat dilihat dari kesejahteraan anggota dari pembagian atas Sisa hasil Usaha (SHU) dan meningkatnya modal organisasi terhadap pendapatan usaha.

D.    KESIMPIMPULAN DAN MASUKAN

1.      Kesimpulan

Berdasarkan pada hasil analisis atas penelitian yang telah dikerjakan oleh penulis, dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut: Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) SMP Negeri 6 (Enam) Semarang “Rukun” memiliki asset (aktiva) atas organisasi tersebut bersumber pada ekuitas dan liabilitas (kewajiban) dengan proporsi masing-masing 93,61% pada ekuitas, dan kewajiban (liabilitas) senilai 6,39%. Sumber-sumber ekuitas pada organisasi bersumber dari 1). Tabungan/Simpanan anggota koperasi, meliputi: Simpanan Pokok Anggota, Simpanan Wajib, & Simpanan Suka Rela. 2). Dana lain-lain, meliputi: Dana Cadangan, Dana Study Banding, Dana Study/Pendidikan, Dana Sosial, serta Dana Pendakop, dan 3). Modal akhir atau modal sendiri dari organisasi tersebut yang bersumber dari modal tahun sebelumnya ditambah dengan laba usaha. Sedangkan untuk kewajiban (liabilitas) organisasi hanya berasal dari satu sumber saja yakni bersumber dari PKPRI Kota Semarang yaitu pada kewajiban jangka panjang organisasi atau entitas usaha tersebut.

2.      Masukan

Setelah dilakukan penelitian terhadap KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun”, penulis memberikan saran dan masukan kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) SMP Negeri 6 (enam) Semarang “Rukun” sebagai berikut:

a)      Dalam hal penyusunan laporan keuangan yang disajikan alangkah lebih baik apabila penyusunan atau struktur laporan posisi keuangan (neraca) yang sesuai dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU), yaitu dengan mengklasifikasikan atas setiap akun pada instrumen posisi keuangan (neraca), serta lebih memperhatikan dalam urutan pencatatan setiap akun pada laporan posisi keuangan yang selaras dengan Prinsip dan/atau Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU).

b)      Penggunaan kewajiban jangka panjang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan jangka panjang yang sebagai mana mestinya, yang dapat dialokasikan kedalam aset tetap organisasi atau lembaga.

E.     DAFTAR PUSTAKA

Amilin,. (2019). Analisis Informasi Keuangan. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka

Aslichati, L. Prasetyo, B. & Irawan, P. (2020). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka. 

Ayem, S., & Nugroho, M. M. (2020). Pengaruh Pemahaman Akuntansi Koperasi Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, Tingkat Kompentensi, Dan Sistem Pengendalian Intern Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 12(1).

Bawono, I. R., Hartati, N., & Kristianto, G. B. (2020). Laboratorium Auditing. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.

Kawatu, R. O., Ilat, V., & Wangkar, A. (2019). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Berdasarkan Standar AKuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, 7(1), 3531.

Sueb. M. (2019). Teori Akuntansi. Jakarta: Penerbit Universitas terbuka

UUD 1945 BAB V, pasal 33 ayat 1

Undang-Undang No.25/2019

Komentar