ANALISIS EKUITAS (EQUITY) DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES) BERBASIS PROSEDUR AKUNTANSI BERLAKU UMUM (PABU) PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN) ENAM SEMARANG “RUKUN”
AHMAD MUKROMIN
NIM: 042096068
E-mail: romey.ahmad03@gmail.com
UPBJJ: Kota Semarang
Program Studi Akuntansi
S1
Universitas Terbuka
2022
ABSTRAK
Penulisan karya ilmiah ini dimaksudkan untuk memenuhi syarat
kelulusan pembelajaran dan/atau study
pada Universitas Terbuka jenjang Strata Satu (S1), serta memberikan masukan
kepada KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun” atas penyajian laporan keuangan yang
disajikan. Berdsarkan Undang-Undang No.25/1992 “Koperasi merupakan badan usaha
beranggotakan perorangan dan/atau badan hukum, dengan berlandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi serta sebagai gerakan perekonomian rakyat berlandaskan azas
kekeluargaan”. Liabilities (hutang) ialah
kewajiban yang dimiliki organisasi dan/atau entitas bisnis yang berasal dari
dana luar, dapat diperoleh dari pinjaman perbankan, penjualan obligasi, leasing dan lain sebagainya (Amilin,
2019). Sofyan Syafi Harahap berpendapat, “kewajiban/hutang ialah saldo kredit atau
jumlah yang mesti dipindah pada waktu tutup buku ke dalam periode berikutnya
sesuai prosedur akuntansi”. Lyn M. Fraser dan Aileen Ormiston berpendapat, “modal
saham ialah sisa harta dikurangi kewajiban/hutang. Pemilik modal bertanggung jawab
atas risiko tertinggi disebabkan tuntutan perusahaan setelah kreditor apabila
perusahaan dilikuidasi. Metodologi penelitian yang diterapkan penulis ialah
diskriptif kualitataif. Metode pada pengumpulan data melalui pengamatan atau
observasi, dokumentasi, serta wawancara. Berdasarkan penelitian dihasilkan KPRI
SMPN 6 Semarang “Rukun” mendapatkan modal (equity)
bersumber dari simpanan anggota koperasi, dana lain-lain serta modal sendiri, dan
kewajiban (liabilites) bersumber dari
dana eksternal yaitu pinjaman dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI)
Kota Semarang.
Kata kunci: koperasi, ekuitas, liabilitas, pabu
A.
PENDAHULUAN
Koperasi
berlandaskan pada prinsip IDIIL yakni pancasila dan landasan atau prinsip
struktural yakni UUD Tahun 1945 (Undang-Undang No.25/2019).
Dasar atas hukum koperasi di Indonesia yakni terdapat dalam UUD Tahun 1945 pasal
33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Tujuan atau pencapaian koperasi ialah “memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umunya, serta berperan
aktif membagun tatanan perekonomian nasional, mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur”, (UU No. 25/1992; pasal 3).
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 (Enam)
Semarang “RUKUN” merupakan sebuah lembaga atau badan usaha yang berada di dalam
Instansi pemerintah yaitu SMP Negeri 6 Semarang, beralamat di Jl. Pattimura
No.9, Semarang Timur, Kota Semarang, berlandaskan Badan Hukum Pendirian
No.9330/BH/6 tanggal 18-03-1980, Badan Hukum PAD
No.9338a/BH/PAD/KWK.11/XII/1996 tanggal Desember 1996 dan beranggotakan
sejumlah 56 (lima puluh enam) orang. KPRI SMPN 6 Semarang Rukun menjalankan
bidang usaha Simpan Pinjam bagi anggota koperasi dengan angsuran maksimal 50 (lima
puluh) kali untuk anggota berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) serta 25 (dua puluh lima) kali angsuran untuk anggota
berstatus pegawai Non-ASN/Non-PNS. Setiap anggota KPRI SMPN 6 Semarang Rukun
dikenakan simpanan wajib sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulannya
untuk disetor ke PKPRI Kota Semarang.
Kewajiban/hutang (liabilities) merupakan tanggungan dana
yang dimiliki oleh pihak perusahaan dengan bersumberkan dari pada dana luar/eksternal,
baik berasal dari penjualan obligasi, dana perbankan, dan ataupun leasing, serta sumber dana lain
sebagainya. Salah satu pendapat dari Sofyan Syafri Harahap yakni “Kewajiban/tanggungan/hutang
adalah jumlah saldo kredit atau nilai yang mesti dialihkan pada saat terjadinya
tutup buku atas transaksi ke dalam masa tahun buku berikutnya berlandaskan atas
pencatatan sepadan sesuai dengan prosedur akuntansi” (jumlah saldo kredit,
bukan akibat dari jumlah saldo negatif pada aktiva/harta)”.
Ekuitas para
pemegang saham (shareholders’
equity/stockholders’ equity/owner’ equity atau modal sendiri) merupakan
gambaran atau ilustrasi yang menunjukkan atas kekuasaan pengendali pada kepemilikan
modal untuk para pemegang saham. Lyn M. Fraser & Aileen Ormiston mengemukakan
pendapat bahwa, “ekuitas atau modal pemegang saham adalah selisih aktiva atau
harta dikurangi dengan hutang atau kewajiban. Pemilik perusahaan bertanggungjawab
atas risiko terbesar perusahaan sebab tuntutannya atau penanggung jawab atas
beban dalam sebuah perusahaan setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi
atau dibubarkan ialah pemilik
perusahaan/owner. Akan tetapi, pemegang
perusahaan atau pemilik juga memiliki kesempatan untuk menikmati laba apabila perusahaan
mencapai keberhasilan”.
Modal (Equity)
= Aktiva (Asset) – Kewajiban (Liabilities)
Tujuan serta maksud
atas penelitian dan penulisan artikel ini selain sebagai syarat memenuhi
kelulusan pembelajaran atau study
jenjang Strata satu (S1) di Universitas Terbuka ialah untuk mengetahui struktur
dan konsep laporan keuangan serta pengakuannya yang sesuai dengan pedoman atau Prosedur
Standar Akuntansi Keungangan (PSAK) yang berlaku secara umum. Pemahan akuntansi
terkait pada pertanggungjawaban atas laporan keuangan amatlah diperlukan, hal
tersebut ditujukan atas pemahan pada akuntansi yang relevan dapat mendukung
serta memberikan value (nilai)
positif terhadap kemajuan serta perkembangan dalam sebuah usaha (Arismawati,
2017). Dalam sebuah penelitiannya (Dewi & Darmawan, 2017) mengungkapkan
terdapat pengaruh yang baik serta signifikan terhadap pemahaman akuntansi pada
koperasi yang berbasis sesuai dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU) terhadap
kualitas dalam penyusunan atas laporan posisi keuangan suatu organisasi dalam
hal ini yaitu koperasi. Pedoman atau
Prinsip SAKETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)
ialah prosedur dan/atau prinsip akuntansi yang diperuntukan bagi pelaku usaha
atau entitas bisnis yang berlaku secara umum serta tidak memiliki kewajiban
atas pertanggungjawaban terhadap publik. PSAK tersebut dikeluarkan pada tanggal
17 bulan Juli tahun 2009 dan digunakan setelah dan atau pada tanggal 1 bulan Januari
tahun 2011. SAKETAP merupakan solusi bagi pelaku Mikro Usaha dan Menengah agar
dapat menata laporan keuangan serta dapat diperiksa (audit) oleh auditor independent, memperoleh opini atau pendapat
audit, sehingga akan dapat digunakan sebagai pengembangan usaha berikutnya.
B.
METODE PENELITIAN
1. Desain Penelitian
Metode pada penelitian ini menerapkan metode secara kualitatif dengan tekhnik melakukan pemantauan dan/atau pengamatan/observasi secara langsung di titik penelitian, serta melakukan tekhnik
wawancara dengan
beberapa pengurus dan anggota koperasi serta meggunakan pengamatan dan analisis atas dokumentasi
pada koperasi yaitu laporan keuangan yang dilaporkan pada periode 31 Desember
2021. Penelitian ini menggunakan desain penelitian berdasarkan pada desain penelitian deskriptif kualitatif (qualitative descriptive research) atas maksud serta tujuan membuat deskripsi atau
menjelaskan serta memberikan gambaran yang terorganisasi, sistematik, faktual dan akurat
mengenai kegiatan akuntansi pada suatu organisasi yang selaras dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU)
yang tidak diharuskan memberikan pertanggungjawaban untuk publik.
2. Lokasi dan Waktu
Penelitian
Dalam hal lokasi penelitian yang dipilih oleh peneliti, yaitu
sesuai dengan judul penulisan artikel yakni berlokasi di Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 6 (Enam) Kota Semarang dengan alamat di Jl. Pattimura No.
9, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kode Pos 50123. Pemilihan lokasi secara
sengaja ditentukan serta dilakukan dengan pertimbangan lokasi penelitian tersebut mudah dijangkau dan memiliki potensi
yang tinggi untuk perkembangan penelitian atas penelitian yang selanjutnya. Sementara untuk waktu penelitian dilakukan sejak bulan Februari 2021 sampai dengan Juni 2022.
3. Jenis dan Sumber Data
Pemerolehan data serta penggunaannya pada penelitian ini ialah berpedoman pada data utama/primer dan data pendukung/sekunder serta data lainya melalaui literatur pada hasil penelitian
yang sejenis.
Data utama pada penulisan artikel ini ialah data yang diperoleh berdasarkan pada observasi/pengamatan
melalui dokumentasi atas laporan keuangan serta interview (wawancara) terhadap responden yakni anggota dan pengurus koperasi serta pengamatan langsung di area organinasi yang dilakukan pada
saat berlangsungnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 17 Februari 2022. Responden yang diwawancarai
merupakan pengrurus dan anggota koperasi. Data kedua yakni data sekunder diterapakan untuk menunjang validitas informasi yang diperlukan dalam hal menyelesaikan penelitian yang mana data tersebut berasal dari, buku, jurnal ilmiah, skripsi, internet dan referensi lainnya.
4. Prosedur
Penelitian
Dalam hal kaitannya dengan penelitian diperlukan adanya pedoman
penelitian. Prosedur dan/atau pedoman penelitian yang diaplikasikan oleh
peneliti meliputi: Menentukan topik penelitian, Mengidentifikasi masalah,
menentukan lokasi dan waktu penelitian, menentukan objek peneltian, penyusunan
proposal penelitan, pengumpulan data sekaligus menganalisis serta mengolahnya
secara bersama hingga didapatkan hasil penelitian, yang dilanjutkan dengan menganalisis
data serta mendeskripsikan hasil pengolahan data kedalam kesimpulan serta
terakhir menyampaikan saran atas hasil penelitian terhadap organisasi atau
pelaku ekonomi yang sejenisnya.
5. Metode Analisis Data
Instrumen pengumpulan data penelitian meliputi unsur manusia yakni peneliti sendiri yang terjun
langsung ke lapangan melakukan observasi, pengamatan dan/atau survei serta wawancara terhadap
subjek penelitian dalam hal memperoleh data, pengolahan data dilakukan secara bersamaan
dengan pegumpulan data serta menambahkan catatan lapangan
dari data yang telah dikumpulkan dan telah terkatogorisasi, selain hal tersebut peneliti juga memberikan kode atas
hasil pengamatan
yang terstruktur dan menganalisis data secara bersamaan. Tekhnik analisis pada data penelitan yang diaplikasikan
dalam melakukan penelitian yang penulis kerjakan adalah analisis diskriptif dan
kualitatif. Metode analisis deskriptif dan kualitatif yakni menganalisis dan/atau
mendiskripsikan serta memberika gambaran tentang berbagai macam kondisi dan
situasi dari data yang diperoleh atas hasil wawancara dan/atau interview yang dilakukan kepada pengurus
dan anggota KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun”.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Hasil Penelitian KPRI SMPN 6 (Enam)
Semarang
a) Laporan Keuangan KPRI SMP Negeri 6 Semarang
“Rukun”
Tabel 1. Lapoaran Posisi Keuangan Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI) SMP Negeri 6 Semarang “Rukun” Periode Desember 2021
Sumber: laporan
keuangan KPRI SMPN 6 Semarang “Rukun”
2. Pembahasan
a) Tabel perhitungan nilai ekuitas
|
Ekuitas
|
= |
Aktiva (Aset) – Kewajiban (Liabilities) |
|
Aktiva
(Asset) |
= |
Rp
581.855.562,91 (100%) |
|
Kewajiban
(Liabilities) |
= |
Rp
34.934.500,00 (6,39%) |
|
Total
Ekuitas |
= |
Rp546.921.062,91 (93,61%) |
b) Anallisis Sumber Modal (Equity)
Bedasarkan
hasil penelitian pada KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun” diketahui bahwa
sumber modal dari organisasi bersumber dari beberapa tabungan/simpanan anggota
koperasi yang mana terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpan sukarela
dari anggota koperasi. Selain hal tersebut di atas tercatat pula sumber
dana-dana lain yang diterapkan pada koperasi dalam hal perolehan sumber modal yakni
meliputi: dana cadangan, dana pendidikan, dana sosial, dana pendakop serta dana
study banding atau karya wisata yang
menjadi modal dasar organisasi tersebut. Dalam hal pengembangan dana modal
koperasi diperoleh organisasi dari sumber laba usaha yang berjalan selama
beberapa tahun berlangsung.
c) Analisis Sumber Kewajiban (Liabilites)
Dalam hal pengembangan
aset organisasi yakni bersumber dari kewajiban/utang (liabilities) yang mana dana tersebut bersumber dari dana luar atau dana eksternal organisasi koperasi
yaitu berasal dari dana sebuah organisasi yaitu Pusat Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (PKPRI) Kota Semarang yang mana merupakan koperasi induk bagi para pegawai
Republik Indonesia yang menaungi Koperasi-koperasi primer lainnya di Kota
Semarang. Pengembangan dana yaitu pada kewajiban atau utang, penggunaan dana
tersebut digunakan untuk menambah modal kegiatan operasional yaitu simpan
pinjam anggota koperasi, dengan berbasis pada asas kekeluarga yang tidak
menitik beratkan bunga pinjaman bernilai tinggi bagi anggota, yakni dengan
bunga pinjaman yang menurun, hal tersebut diterapkan dengan tujuan serta maksud
untuk tidak memberatkan anggota dalam hal peminjaman dan pembayaran angsuran
atas kewajiban yang digunakan oleh anggota.
Setelah
mengamati hasil penelitian, KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun” memiliki nilai
aktiva atau aset bersumber pada kewajiban (Liabilites)
senilai 6,39% dan pada sumber lainnya yaitu ekuitas (Equity) senilai 93,61% hal ini dapat disimpulkan bahwa KPRI SMPN 6
Semarang “Rukun” sangat sehat dalam hal segi keuangan, hal tersebut dapat
dilihat dari nilai ekuitas yang dimiliki, sehingga atas hal tersebut koperasi
dapat memenuhi kewajibannya baik dalam hal pemenuhan likuiditas maupun
solvabilitas organisasi dengan sangat baik. Selain hal tersebut di atas nilai
kesehatan atas organisasi dapat dilihat dari kesejahteraan anggota dari
pembagian atas Sisa hasil Usaha (SHU) dan meningkatnya modal organisasi terhadap
pendapatan usaha.
D. KESIMPIMPULAN DAN MASUKAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan pada
hasil analisis atas penelitian yang telah dikerjakan oleh penulis, dapat ditarik
kesimpulan yaitu sebagai berikut: Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
SMP Negeri 6 (Enam) Semarang “Rukun” memiliki asset (aktiva) atas organisasi tersebut bersumber pada ekuitas dan
liabilitas (kewajiban) dengan proporsi masing-masing 93,61% pada ekuitas, dan
kewajiban (liabilitas) senilai 6,39%. Sumber-sumber ekuitas pada organisasi bersumber
dari 1). Tabungan/Simpanan anggota koperasi, meliputi: Simpanan Pokok Anggota,
Simpanan Wajib, & Simpanan Suka Rela. 2). Dana lain-lain, meliputi: Dana
Cadangan, Dana Study Banding, Dana Study/Pendidikan, Dana Sosial, serta Dana
Pendakop, dan 3). Modal akhir atau modal sendiri dari organisasi tersebut yang
bersumber dari modal tahun sebelumnya ditambah dengan laba usaha. Sedangkan
untuk kewajiban (liabilitas) organisasi hanya berasal dari satu sumber saja
yakni bersumber dari PKPRI Kota Semarang yaitu pada kewajiban jangka panjang
organisasi atau entitas usaha tersebut.
2. Masukan
Setelah
dilakukan penelitian terhadap KPRI SMPN 6 (enam) Semarang “Rukun”, penulis
memberikan saran dan masukan kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
SMP Negeri 6 (enam) Semarang “Rukun” sebagai berikut:
a)
Dalam hal penyusunan laporan keuangan yang disajikan alangkah
lebih baik apabila penyusunan atau struktur laporan posisi keuangan (neraca)
yang sesuai dengan Prosedur Akuntansi Berlaku Umum (PABU), yaitu dengan
mengklasifikasikan atas setiap akun pada instrumen posisi keuangan (neraca),
serta lebih memperhatikan dalam urutan pencatatan setiap akun pada laporan
posisi keuangan yang selaras dengan Prinsip dan/atau Prosedur Akuntansi Berlaku
Umum (PABU).
b)
Penggunaan kewajiban jangka panjang sebaiknya digunakan
untuk kebutuhan jangka panjang yang sebagai mana mestinya, yang dapat
dialokasikan kedalam aset tetap organisasi atau lembaga.
E. DAFTAR PUSTAKA
Amilin,. (2019). Analisis Informasi Keuangan. Jakarta:
Penerbit Universitas Terbuka
Aslichati, L. Prasetyo, B. &
Irawan, P. (2020). Metode Penelitian
Sosial. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Ayem, S., &
Nugroho, M. M. (2020). Pengaruh Pemahaman
Akuntansi Koperasi Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik, Tingkat Kompentensi, Dan Sistem Pengendalian Intern
Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 12(1).
Bawono, I. R.,
Hartati, N., & Kristianto, G. B. (2020). Laboratorium Auditing. Jakarta:
Penerbit Universitas Terbuka.
Kawatu, R. O.,
Ilat, V., & Wangkar, A. (2019). Analisis
Pengakuan Pendapatan dan Beban Berdasarkan Standar AKuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA,
7(1), 3531.
Sueb.
M. (2019). Teori Akuntansi. Jakarta:
Penerbit Universitas terbuka
UUD
1945 BAB V, pasal 33 ayat 1
Undang-Undang
No.25/2019

Komentar
Posting Komentar