A. Aspek yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan
 | | Perhitungan PTKP | Aspek yang harus dipenuhi ketika perusahaan
didirikan terkait dengan NPWP yaitu perusahaan harus mendaftarkan diri ke
kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk penetapan sebagai Wajib Pajak
dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa dilakuakan
dengan cara online atau E-Registration.
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP serta pelaporan
dan pengukuhan PKP di KPP sebagai berikut:
1) Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan
pendaftaran wajib pajak dan atau formulir permohonan pengukuhan PKP secara
lengkap dan jelas.
2) Wajib pajak menyerahkan formulir permohonan
pendaftaran wajib pajak dan/atau formulir pengukuhan PKP yang telah diisi
secara lengkap dan jelas serta ditanda tangani Wajib Pajak atau kuasanya
kepadap etugas pendaftaran wajib pajak.
3) Dalam hal formulir pendaftaran belum diisi dengan
lengkap, petugas pendaftaran wajib pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
4) Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
yang telah ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah formulir diisi
dengan lengkap.
5) Dalam hal wajib pajak mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP, kepada wajib pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan Kertu
NPWP.
6) Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran
NPWP dan/atau pengukuhan PKP paling lama satu hari kerja sejak permohonan
dihitung secara lengkap.
7) Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP,
kepala kantor dalama jangka waktu paling lama 6 bulan menguaskan petugas
konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dalam rangka
membuktikan kebenaran pengisian formulir/.data yang disampaikan wajib pajak.
8) Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan
bahwa data yang disampaiakan oleh wajib pajak terdaftar tidak benar, KPP
menerbitkan surat penghapusan NPWP, surat pencabutan SKT an/atau surat
pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaiakan kepada wajib pajak
dan/atau PKP.
9) Dalam hal tempat tinggalatau tempat kedudukan usaha
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib pajak dan /atau PKP di wilayah KP4/KP2KP
yang tidak sekota denga KPP, kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk
membuktikan kebenaran data yang disampikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
10)Dalam hal KPP menerima permohonan pendaftaran NPWP
dan/atau pengukuhan KPP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP
melalaui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagai mana angka 5 sampai dengan
angka 9.
B. Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan sistem
E-Registration sebagai berikut:
1) Wajib Pajak (Orang Pribadi pengusaha tertentu) dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan
usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP).
2) Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP
dilakukandengan cara mengisi formulir permohonan pendaftaran wajib pajak
dan/atau pengukuhan PKP pada sistem E-Registration.
3) Wajib pajak dapat mencertak sendiri formulir
pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan
dari sistem E-Registration.
4) SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui
Sistem E-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
5) SKTS hanya berlakuk untuk pembayaran, pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk
melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
C. Apek Perpajakan Atas Perusahaan Terkait Dengan Likuidasi
Aspek perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan
apabila suatu perusahaan mengalami likuidasi maka dilakukan penghaspusan
Nomor Pokok Wajib pajak atas perusahaan tersebut yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
|
Komentar
Posting Komentar