Perhitungan PTKP

 

A.  Aspek yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan


Perhitungan PTKP
Aspek yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait dengan NPWP yaitu perusahaan harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk penetapan sebagai Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa dilakuakan dengan cara online atau E-Registration.

Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP serta pelaporan dan pengukuhan PKP di KPP sebagai berikut:

1)   Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pendaftaran wajib pajak dan atau formulir permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas.

2)  Wajib pajak menyerahkan formulir permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau formulir pengukuhan PKP yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditanda tangani Wajib Pajak atau kuasanya kepadap etugas pendaftaran wajib pajak.

3) Dalam hal formulir pendaftaran belum diisi dengan lengkap, petugas pendaftaran wajib pajak mengembalikan formulir  kepada pemohon untuk dilengkapi.

4) Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah formulir diisi dengan lengkap.

5)  Dalam hal wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, kepada wajib pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan Kertu NPWP.

6) Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP paling lama satu hari kerja sejak permohonan dihitung secara lengkap.

7)  Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, kepala kantor dalama jangka waktu paling lama 6 bulan menguaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/.data yang disampaikan wajib pajak.

8) Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaiakan oleh wajib pajak terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan surat penghapusan NPWP, surat pencabutan SKT an/atau surat pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaiakan kepada wajib pajak dan/atau PKP.

9)  Dalam hal tempat tinggalatau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib pajak dan /atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota denga KPP, kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.

10)Dalam hal KPP menerima permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan KPP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP melalaui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagai mana angka 5 sampai dengan angka 9.

 

B. Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    

Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan sistem E-Registration sebagai berikut:

1) Wajib Pajak (Orang Pribadi pengusaha tertentu) dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP).

2) Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukandengan cara mengisi formulir permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP pada sistem E-Registration.

3) Wajib pajak dapat mencertak sendiri formulir pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari sistem E-Registration.

4) SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem E-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

5) SKTS hanya berlakuk untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

 

 C. Apek Perpajakan Atas Perusahaan Terkait Dengan Likuidasi

    

Aspek perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan apabila suatu perusahaan mengalami likuidasi maka dilakukan penghaspusan Nomor Pokok Wajib pajak atas perusahaan tersebut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


CONTOH KASUS:

1. PT Mitra Utama, merupakan perusahaan jasa yang bergerak dibidang konsultan manajemen. Perusahaan melakukan pembayaran gaji pegawai dan melakukan pemotongan Pajak atas gaji pegawai yang dibayarkan tersebut.

Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT Mitra Utama terkait pemotongan pajak yang telah dilakukan atas gaji pegawainya adalah pihak ketiga yaitu PT Mitra Utama berkewajiban memotong atau memungut pajak dari penerima penghasilan serta menyetorkan pajak tersebut ke kas Negara mlalui Bank Persepsi atau kantor Pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.

 

2. Tuan Budi bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Turut tinggal bersama Tuan Budi,  Ibunya yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Tuan Budi, serta kakaknya yang baru saja di PHK dan Tuan Budi menanggung biaya hidup kakanya..

Hitunglah Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Budi!


Keterangan

PTKP

Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi

54.000.000

Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin

4.500.000

Tambahan untuk tanggungan anak 1 (satu)

4.500.000

Tambahan tanggungan keluarga sedarah (Ibu kandung Tuan Budi)

4.500.000

Total PTKP

67.500.000

Komentar