PENENTUAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) WAJIB PAJAK (WP) DALAM NEGERI

    Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak meliputi pengeluaran yang boleh dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya, biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap meliputi biaya pengeluaran yang sifatnya dalam hal pemakaian penghasilan dan/atau biaya yang jumlahnya melebihi kewajaran. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) diantaranya:   

PPh pasal 21
  • Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya.
  • Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.



Dalam menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan antara lain:

  1.  Pembagian laba, degnan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali (1) cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang (2) cadangan untuk usaha asuransi (3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (4) Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan (5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha perhutanan (6) cadangan penutupan dan pemeliharaan tampat usaha pembuangan limbah industri.
  4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggaop bukan merupakan objek pajak.
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  7. Harta yang dihibahkan,  bantuan atau sumbangan dan warisan sesuai dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan seperti dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat.
  8. Pajak penghasilan, yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan
  9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarakan untuk kepentinganb pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  10. Gaji yang dibayarkan kapada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Thomas Peterson, seorang berkewarganegaraan Australia bekerja pada perusahaan Multinasional di Jakarta selama 2 tahun terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai Manager IT. Berdasarkan UU No 11 tahun 2020 pasal (2) subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: Bertempat tinggal di indonesia, Berada di indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau Dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia yang bermukim di suatu tempat di indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut, memiliki pusat kegiatan utama di indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di indonesia; atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Subjek pajak luar negeri berdasarkan UU No 11 tahun 2020 pasal (3) yaitu:
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia;
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan, Memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar indonesia,
  • Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar indonesia
  • Menjadi subjek pajak dalam negen negara atau yurisdiksi lain; dan/ atau
Persyaratan tertentu lainnya.
Objek pajak bagi WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang hanya menerima penghasilan dan/atau memperolejh penghasilan dari Indonesia saja, dengan ketentuan: memiliki keahlian tertentu, berlaku selama 4tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Dan termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia, kecuali WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Berdasarkan pemahaman pada poin 1 dan 2, Jelaskan pendapat Anda, apakah subjek pajak Thomas Peterson, dan bagaimana perlakukan atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia

Jawab:
Berdasarkan soal nomor 1 dan dua serta UU No 11 tahun 2020 maka dapat disimpulkan bahwa Thomas Peterson termasuk dalam subjek pajak dalam negeri, hal tersebut dikarenakan Thomas Peterson telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri yakni telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Perlakuan atas penghasilan yang diterimanya adalah hanya dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia saja.


Sumber :
Halim, Abdul, dan Amin Dara. 2021. Perpajakan: Pemotongan pajak, Subjek pajak, dan Objek pajak Pajak Penghasilan pasal 21. Edisi 3. Penerbit Universitas Terbuka. Tangerang Selatan

Direktorat Jenderal Pajak. (2021) PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan diakses 2022-05-04 dari https://pajak.go.id/id/peraturan/pelaksanaan-undang-undang-nomor-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja-di-bidang-pajak

Komentar